Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Arab Saudi tidak lagi mengeluarkan visa haji furoda atau haji mujamalah pada tahun ini. Kebijakan tersebut sekaligus menutup peluang bagi jemaah untuk berangkat haji tanpa melalui antrean panjang melalui jalur non-kuota.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa satu-satunya visa yang legal untuk pelaksanaan ibadah haji adalah visa haji resmi. Ia menegaskan tidak ada istilah haji tanpa antrean.
Dahnil memperingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap promosi keberangkatan haji instan yang marak di media sosial. Praktik tersebut dinilai berisiko menjerumuskan masyarakat ke dalam skema penipuan atau pemberangkatan haji ilegal.
Ia juga menyoroti istilah ‘Haji Tenol’ atau keberangkatan tanpa antre sebagai indikasi praktik ilegal yang harus dihindari. Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Haji bersama Polri tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal untuk menindak berbagai modus pemberangkatan non-prosedural.
“Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegas Dahnil.
Pemerintah menegaskan bahwa jalur resmi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia hanya melalui dua skema, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar dua skema tersebut, dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, masa tunggu untuk haji reguler berkisar 26 tahun, sementara untuk haji khusus berada di kisaran enam tahun. Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya mempercepat masa tunggu agar lebih realistis.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran yang tidak sesuai prosedur dan memastikan pendaftaran haji dilakukan melalui jalur resmi.Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Arab Saudi tidak lagi mengeluarkan visa haji furoda atau haji mujamalah pada tahun ini. Kebijakan tersebut sekaligus menutup peluang bagi jemaah untuk berangkat haji tanpa melalui antrean panjang melalui jalur non-kuota.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa satu-satunya visa yang legal untuk menunaikan ibadah haji adalah visa haji resmi. Ia menegaskan tidak ada istilah haji tanpa antrean.
“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4).
Dahnil mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap promosi keberangkatan haji instan yang marak di media sosial. Ia memperingatkan bahwa praktik tersebut berisiko tinggi menjerumuskan calon jemaah ke dalam skema penipuan atau pemberangkatan haji ilegal.
Secara khusus, ia menyoroti istilah ‘Haji Tenol’ atau tawaran keberangkatan tanpa antre sebagai indikasi praktik ilegal yang harus dihindari.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Haji bersama Polri kini tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini akan fokus melakukan penindakan terhadap berbagai modus pemberangkatan haji non-prosedural.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegas Dahnil.
Pemerintah menegaskan bahwa jalur resmi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia hanya melalui dua skema, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar dua skema tersebut, dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, masa tunggu untuk haji reguler berkisar 26 tahun, sementara untuk haji khusus berada di kisaran enam tahun. Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto







