Ecozone

Pemerintah Bayar PPh Pekerja Lima Sektor Padat Karya di 2026

116
×

Pemerintah Bayar PPh Pekerja Lima Sektor Padat Karya di 2026

Sebarkan artikel ini
pemerintah-bayarkan-pajak-penghasilan-pekerja-5-sektor-sepanjang-2026
pemerintah bayarkan pajak penghasilan pekerja 5 sektor sepanjang 2026

Jakarta – Pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu sepanjang tahun 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

PMK ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran mendatang.

Lima sektor yang menerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah: Industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Tujuan insentif ini adalah menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan kondisi ekonomi-sosial.

Selain itu, juga untuk menopang kesejahteraan pekerja di sektor-sektor penyerap tenaga kerja besar.

Insentif diberikan atas PPh 21 untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026.

Contohnya, gaji dan tunjangan tetap.

Penerimanya adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Bagi pekerja tidak tetap dengan sistem upah harian, rata-rata penghasilan tidak boleh melebihi Rp500.000 per hari.

Syarat utama adalah pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka juga tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lain.

PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai akan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja.

Pembayaran tunai pajak yang ditanggung negara ini tidak dianggap sebagai penghasilan tambahan yang kena pajak bagi pekerja.

Perusahaan wajib membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.