Berita

Pemerintah Alokasikan Dana Desa 2026: Fokus Pemerataan dan Kinerja

140
×

Pemerintah Alokasikan Dana Desa 2026: Fokus Pemerataan dan Kinerja

Sebarkan artikel ini
dana-desa-2026-cuma-rp-60,57-triliun,-lebih-rendah-dari-2025,-ini-skema-pembagiannya
dana desa 2026 cuma rp 60,57 triliun, lebih rendah dari 2025, ini skema pembagiannya

Jakarta – Pemerintah menetapkan anggaran Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Angka ini lebih rendah dari anggaran 2025 yang mencapai Rp71 triliun.

Ketentuan ini tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Skema pembagian dana desa akan fokus pada alokasi dasar.

Selain itu, afirmasi bagi desa tertinggal, serta insentif berbasis kinerja juga menjadi perhatian.

“Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f direncanakan sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah),” demikian bunyi salinan UU APBN Tahun Anggaran 2026.

Dari total anggaran, Rp59,57 triliun akan dialokasikan melalui skema formula. Perhitungannya dilakukan pada tahun anggaran sebelum tahun berjalan.

Pemerintah juga menyiapkan dana insentif sebesar Rp1 triliun.

“Sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat,” bunyi aturan tersebut.

Skema pembagian Dana Desa 2026 menitikberatkan pada pemerataan dan kinerja desa.

Sebanyak 65 persen dialokasikan secara merata untuk seluruh desa.

Sementara 4 persen diberikan sebagai insentif bagi desa dengan kinerja terbaik.

Selain alokasi dasar dan kinerja, pemerintah juga menyiapkan alokasi afirmasi bagi desa tertinggal dan rentan.

Dana sebesar 1 persen dialokasikan untuk desa dengan jumlah penduduk miskin terbanyak atau yang berisiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.