KARAWANG – Seorang siswa pelaku perundungan terhadap siswi kelas 6 di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, telah dipindahkan ke sekolah lain. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah kolektif Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), pihak sekolah, keluarga, kecamatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa pemindahan siswa pelaku perundungan merupakan hasil musyawarah. Musyawarah dilakukan setelah kejadian perundungan pada 6 November 2025.
“Setelah kejadian tanggal 6 November, sekitar seminggu kemudian langsung diputuskan untuk memutasi siswa tersebut,” ujar Wawan pada Kamis (28/11/2025).
Wawan menegaskan, pemindahan ini bukan sekadar sanksi. Langkah ini juga merupakan upaya untuk menciptakan ruang aman bagi korban dan memberikan kesempatan pembinaan yang lebih tepat kepada siswa terduga pelaku.
Pihak sekolah sebelumnya telah melakukan mediasi. Namun, keluarga korban memilih untuk menempuh jalur hukum.
Saat ditanya mengenai kemungkinan siswa tersebut dimasukkan ke barak militer untuk pembinaan, Wawan menjelaskan bahwa hal itu tidak diterapkan pada semua pelajar.
“Untuk program pembinaan di barak, kriterianya lebih kepada siswa yang sering terlibat tawuran. Untuk kasus ini, kami masih perlu mengkaji apakah masuk kriteria atau tidak. Dan itu juga masih siswa kelas VI,” kata Wawan.
Pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) bullying yang bertujuan untuk pembinaan secara menyeluruh. Disdikpora juga akan menggelar sosialisasi anti-perundungan.
Sosialisasi ini akan melibatkan 100 kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Disdikpora, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Satbinmas Polres Karawang, hingga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
“Sosialisasi ini akan menekankan tentang penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas sekolah dalam mendeteksi serta menangani dugaan perundungan sedari dini,” lanjutnya.
Sebagai langkah penguatan internal, Disdikpora akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan Program Anti-Perundungan. SE ini berisi kewajiban baru bagi seluruh sekolah di Kabupaten Karawang.
Setiap sekolah wajib membacakan ikrar anti-perundungan pada upacara hari Senin. Mereka juga harus memasang poster deklarasi di lokasi strategis sekolah.
“Lalu selanjutnya, guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas diwajibkan melakukan evaluasi perilaku siswa secara rutin. Setiap indikasi perundungan harus ditindaklanjuti maksimal dalam 24 jam,” tambah Wawan.
Optimalisasi Satgas TPPK juga menjadi perhatian. Satgas diwajibkan mencatat setiap kasus, membuat laporan bulanan, menyiapkan kotak aduan, dan memetakan titik rawan perundungan.
Sebelumnya, seorang siswi kelas 6 di SDN Kecamatan Tirtajaya menjadi korban perundungan yang mengakibatkan patah tulang. Ibu korban, RP (36), menyatakan bahwa perundungan terjadi pada 6 November 2025.
Kejadian bermula ketika terduga pelaku yang merupakan siswa laki-laki meminjam kipas mini dari korban, namun ditolak. RP berharap pelaku mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, serta pendidikan yang baik untuk anak tersebut.







