BeritaPemerintahan

Pejabat Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Lebaran ke Sragen

63
×

Pejabat Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Lebaran ke Sragen

Sebarkan artikel ini
pejabat-dprd-blora-pakai-mobil-dinas-buat-lebaran-meski-tahu-aturan-kpk,-pengakuannya-bikin-geleng-kepala
pejabat dprd blora pakai mobil dinas buat lebaran meski tahu aturan kpk, pengakuannya bikin geleng kepala

Blora – Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Agus Listiyono mengakui menggunakan mobil dinas berpelat merah (K 28 E) untuk keperluan pribadi saat Lebaran. Pengakuan ini muncul setelah fotonya viral di media sosial.

Agus meminta maaf atas tindakannya. “Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Penggunaan mobil dinas terjadi pada Sabtu (21/3). Agus bersilaturahmi ke rumah Bupati Blora, Arief Rohman pukul 10.00 WIB.

Kemudian, pukul 11.00 WIB, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran. Sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, ia berangkat ke Sragen untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya.

Mobil dinas itu melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, sekitar pukul 17.00 WIB dan terekam kamera.

Agus mengaku tahu Surat Edaran KPK tentang larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku kurang cermat dalam memahami aturan tersebut.

“Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya,” katanya.

Ia mengklaim penggunaan mobil dinas hanya untuk silaturahmi dan tidak digunakan untuk keperluan lain. Agus juga memastikan telah kembali ke Blora pada Minggu (22/3) malam.

Sebelumnya, foto mobil dinas tersebut viral dan menuai kritik dari warganet. Warganet mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas.

Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 mengatur bahwa kendaraan operasional pemerintah digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi, bukan kepentingan pribadi.

KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam penggunaan fasilitas negara selama hari raya.