BeritaPemerintahan

Pati Usulkan Cabut Permanen Izin Ponpes Ndolo Kusumo

39
×

Pati Usulkan Cabut Permanen Izin Ponpes Ndolo Kusumo

Sebarkan artikel ini
operasional-ponpes-di-pati-dibekukan-usai-pengasuhnya-tersangka-pencabulan-santri
operasional ponpes di pati dibekukan usai pengasuhnya tersangka pencabulan santri

Pati – Pelaksana tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan pencabutan permanen izin operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus pelecehan seksual terhadap santri.

Usulan itu telah disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri.

“Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,” kata Risma usai menerima kunjungan Menteri PPPA di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu, 3 April 2026.

Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian PPPA dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Menurut Risma, kementerian itu juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pencabutan izin operasional pondok pesantren agar kasus serupa tidak terulang.

“Untuk sementara (pesantren) sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut setelah pengasuhnya diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap santri.

Direktur Pesantren Basnang Said mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah terkait langkah yang perlu diambil untuk menyikapi kasus itu.

“Kami sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Basnang.

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan.

“Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam,” ujarnya.

Basnang mendesak terduga pelaku yang sedang menjalani proses hukum agar tidak lagi menjalankan tugas sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi pengasuhan santri.

“Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren,” tegasnya.

Rekomendasi Direktorat Pesantren itu, lanjut Basnang, diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Jateng sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.