BeritaPolitik

PAN Dukung Wacana Koalisi Permanen, Tunggu Revisi UU Pemilu

82
×

PAN Dukung Wacana Koalisi Permanen, Tunggu Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
pan-sepemikiran-dengan-golkar-soal-koalisi-permanen-parpol
pan sepemikiran dengan golkar soal koalisi permanen parpol

Jakarta – Wacana koalisi permanen antar partai politik terus bergulir. Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan memiliki pandangan yang sama dengan Partai Golkar terkait ide tersebut.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyambut baik usulan koalisi permanen yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia.

Viva menilai, gagasan ini patut diapresiasi sebagai upaya membangun fondasi sistem presidensial multi-partai di Indonesia.

“Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Viva, Sabtu (7/12/2025).

PAN, lanjut Viva, akan menunggu jadwal revisi UU Pemilu yang merupakan kodifikasi dari tiga UU, yakni UU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), UU Penyelenggara Pemilu, serta UU Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Viva mengungkapkan, isu koalisi permanen selalu muncul dalam setiap pembahasan UU Pemilu.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, tidak mengatur tentang pembentukan koalisi permanen, baik sebelum maupun setelah pilpres.

Namun, Viva menyoroti potensi dilema politik yang mungkin timbul jika koalisi permanen terbentuk.

Menurutnya, jika pasangan calon terpilih didukung oleh partai politik dengan kursi minoritas di DPR, potensi instabilitas politik akan meningkat.

“Jika hal itu terjadi maka pemerintah tidak akan dapat bekerja maksimal untuk merealisasikan visi dan janji-janji politik saat kampanye,” pungkas Viva.