Tual – Seorang pelajar di Kota Tual meninggal dunia akibat dianiaya oknum anggota Brimob. Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Pelaku diketahui bernama Bripda Masias Siahaya. Ia adalah anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Dadang menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian. Penanganan akan dilakukan secara sungguh-sungguh.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf,” kata Dadang.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang. Masyarakat diminta tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Dadang meminta masyarakat percaya kepada aparat yang menangani kasus ini.
Peristiwa penganiayaan ini melibatkan oknum Brimob Polda Maluku. Diduga, pelaku menganiaya dua pelajar di Kota Tual.
Salah satu korban, AT (14), meninggal dunia. Korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.
Bripda Masias Siahaya telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual.
Kejadian bermula saat kedua korban berboncengan motor. Mereka melintas di jalan RSUD Maren.
Masias menghentikan mereka dan memukul korban dengan helm.
Korban terjatuh dari motor. Video yang beredar menunjukkan salah satu korban tergeletak di jalan bersimbah darah.
Brimob di lokasi kejadian disebut tidak berbuat banyak. Mereka mengangkat korban dengan posisi kepala di bawah.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mendesak pelaku dihukum berat.
“Ini sungguh keji dan biadab,” kata Selly. Ia menilai tindakan itu mencerminkan arogansi aparat.
Selly mendorong sanksi maksimal, termasuk hukuman penjara seumur hidup.
“Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka,” tegas Selly.







