Berita

OJK dan Polisi Menangkap Eks Bos Investree Adrian Gunadi

135
×

OJK dan Polisi Menangkap Eks Bos Investree Adrian Gunadi

Sebarkan artikel ini
1d7df95744d0fcd0c33ed17afe5a3148.jpg
1d7df95744d0fcd0c33ed17afe5a3148.jpg

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI berhasil memulangkan serta menahan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Rhadika Jaya (Investree). Adrian, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice, diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal dan selama ini diketahui berada di Doha, Qatar. Ia tiba di Indonesia pada Jumat, 26 September 2025.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menjelaskan, pemulangan Adrian ke Tanah Air terlaksana melalui mekanisme kerja sama antar-National Central Bureaus (NCB).

“Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang kemudian akan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yuliana di kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

OJK dan Polri menghadirkan Adrian dalam konferensi pers tersebut. Ia tampak mengenakan rompi tersangka berwarna oranye dengan tangan terborgol.

Yuliana menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna menindaklanjuti laporan dari korban-korban lain terkait kasus ini.

Menurut Yuliana, Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin pada periode Januari 2020 hingga Maret 2024. Modusnya, ia menggunakan PT Rhadika Persada Utama dan PT Putra Rhadika Investama sebagai kendaraan khusus (special purpose vehicle) untuk mengumpulkan dana ilegal tersebut, dengan mengatasnamakan Investree. Dana yang terkumpul lantas digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Selama tahap penyidikan, kami menilai tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar,” ungkap Yuliana.

Penyidik kemudian menetapkan Adrian sebagai tersangka dan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta status red notice pada 14 November 2024.

Dalam proses hukum, penyidik OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Adrian dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 bab 4 Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena sanksi administratif, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Adrian sendiri diberhentikan dari jabatannya di Investree pada 2 Februari 2024, di tengah tingginya tingkat kredit macet perusahaan.

Pada saat itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree tercatat 83,56 persen. TKB90 merupakan indikator keberhasilan platform peer-to-peer lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam hingga 90 hari sejak jatuh tempo.

Sebaliknya, tingkat wanprestasi atau TWP90 digunakan untuk mengukur tingkat kredit macet pinjaman online (pinjol) dalam periode 90 hari. Dengan TKB90 sebesar 83,56 persen, maka TWP90 Investree mencapai 16,44 persen. Angka ini jauh di atas ketentuan OJK yang menetapkan batas rasio kredit macet sebesar 5 persen.

Pada November 2024, OJK mencatat 561 aduan dari masyarakat terkait kasus Investree. Jumlah ini setara dengan 3 persen dari total aduan mengenai teknologi finansial (fintech) yang diterima OJK.