Jakarta – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB itu sempat ditunda dan diwarnai permintaan majelis hakim agar Nikita melampirkan surat resmi terkait kondisi kesehatannya.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan kliennya dalam kondisi kurang sehat dengan demam di bagian leher setelah sidang diskors untuk waktu azan Magrib. Namun, majelis hakim menegaskan pentingnya formalitas dokumen dari rumah sakit sebagai dasar pemberian izin berobat.
Sebelumnya, sidang telah memeriksa dua saksi ahli, yakni ahli hukum UU ITE Andi Widiatno dan ahli hukum pidana Beniharmoni Harefa. Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Nikita sempat menyampaikan bahwa dokter rutan sebenarnya sudah mengetahui kondisinya dan merekomendasikan terapi leher dua kali seminggu. Meski demikian, hakim tetap berpegang pada aturan, meminta surat sakit resmi dari rutan atau rumah sakit agar permohonan berobat dapat diproses.
Tanpa surat resmi, majelis hakim yang dipimpin Khairul Soleh memutuskan untuk kembali menunda sidang hingga kelengkapan administrasi medis dapat dipenuhi.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meskipun Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar, ia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.







