JAKARTA – Artis Nikita Mirzani menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memeras pengusaha produk perawatan kulit (skincare) Reza Gladys. Ia menyebut uang sebesar Rp 4 miliar yang disebut sebagai hasil pemerasan merupakan honor kesepakatan kerja sama, bukan paksaan. Nikita mengaku merasa dijebak setelah dilaporkan ke polisi.
Dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025), Nikita menyatakan akan mengembalikan uang tersebut jika mengetahui itu bukan hasil kesepakatan. “Seandainya saya tahu kalau uang Rp 4 miliar itu bukan hasil kesepakatan kerja sama, maka uang itu akan saya kembalikan. Karena uang Rp 4 miliar itu kecil bagi saya untuk saya kembalikan lagi,” ujarnya.
Nikita menjelaskan, awal mula uang tersebut diberikan karena Reza Gladys ingin bekerja sama dengannya. Reza disebut ingin memperbaiki citra produk perusahaannya, PT Glavisya RM Group, yang sempat dijelek-jelekkan oleh dokter Samira.
Ia mengaku diajak bekerja sama oleh Reza melalui perantara Ismail Marzuki dan dokter Oky Pratama. “Reza Gladys mengajak saya kerja sama untuk memperbaiki nama baiknya karena sudah dijelek-jelekkan oleh dokter Samira. Ia juga meminta agar saya pasang badan apabila ada orang yang menjelek-jelekkan produknya,” kata Nikita.
Karena penawaran itu dinilai jelas dan disetujui, Nikita menerima kerja sama tersebut dengan nilai Rp 4 miliar untuk durasi satu tahun. Uang tersebut, menurut Nikita, ditransfer ke rekening PT Bumi Parama Wisesa dan sebagian lagi diambil tunai oleh Ismail Marzuki.
“Uang Rp 2 miliar transfer ke PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran rumah yang sudah saya beli sejak tahun 2023 dan pembayaran Rp 2 miliar lagi diambil cash atau tunai oleh Ismail Marzuki dari Reza Gladis,” beber Nikita.
Namun, Nikita mengaku terkejut ketika satu bulan setelah kesepakatan itu berlangsung, ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan pemerasan. Dari situlah ia merasa telah dijebak oleh Reza Gladys.
“Ternyata saya telah dijebak oleh Reza Gladis. Seandainya saya tahu kalau uang Rp 4 miliar yang saya terima tersebut bukan hasil kesepakatan kerja sama, maka uang itu akan saya kembalikan,” tegasnya.
Dalam pembelaannya, Nikita juga menyoroti tudingan jaksa penuntut umum yang menyebut Reza Gladys memberikan uang karena terpaksa. Ia membantah keras hal itu dan menyebut justru Reza-lah yang terlebih dahulu meminta bantuan.
“Kalau mengikuti cara berpikir jaksa yang menyimpulkan Reza terpaksa memberikan uang, maka justru keterpaksaan itu dilakukan untuk menutupi kejahatannya sendiri. Karena produk milik Reza Gladys itu overclaim, overprice, dan diduga tidak terdaftar di BPOM,” ujar Nikita.
Ia bahkan menilai jaksa telah berpihak pada Reza Gladys. “Jika saya harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Bapak Hakim Yang Mulia juga harus memberikan hukuman kepada Reza Gladys dan jaksa penuntut umum. Karena jaksa penuntut umum telah terbukti melindungi Reza Gladys sebagai pelaku kejahatan,” kata Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika denda tidak dipenuhi, ia akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.







