Ekonomi

Mulai Bulan Depan, Begini Mekanisme Baru Pemungutan Pajak Pedagang Online

12
×

Mulai Bulan Depan, Begini Mekanisme Baru Pemungutan Pajak Pedagang Online

Sebarkan artikel ini
a424c51fa9af1d357c51f8344cca8b29.jpg
a424c51fa9af1d357c51f8344cca8b29.jpg

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang beroperasi di platform marketplace.

Kebijakan ini mulai diimplementasikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pemerintah telah menunjuk empat platform marketplace besar sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut secara resmi berlaku sejak [Rabu, 1 Juli 2026].

Pihak otoritas pajak memberikan masa transisi selama satu bulan bagi keempat platform tersebut untuk menyesuaikan sistem internal mereka.

Aturan ini akan mulai berjalan secara penuh dan efektif bagi seluruh transaksi di marketplace terkait pada Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pelaku usaha.

Pemerintah hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak agar lebih efisien dan tertib administrasi.

Sebelumnya, pedagang harus menyetor pajak secara mandiri ke kas negara.

Kini, kewajiban pemungutan pajak dialihkan langsung kepada pihak marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

“Pengaturan perubahan mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh para pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh pihak marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, [Rabu, 1 Juli 2026].

Bimo merinci terdapat enam tahapan sistematis dalam proses pemungutan PPh Pasal 22 ini.

Proses dimulai saat konsumen melakukan pembayaran atas pembelian barang atau jasa di platform marketplace.

Setelah transaksi terkonfirmasi, marketplace akan langsung memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri tersebut.

Platform kemudian menerbitkan invoice elektronik yang mencantumkan besaran pajak yang telah dipungut.

Dokumen ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan bukti pemungutan pajak resmi.

“Dokumen tagihan atau invoice elektronik yang diterbitkan oleh marketplace merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort,” tambah Bimo.

Selanjutnya, marketplace wajib menyetorkan seluruh pajak yang terkumpul ke kas negara.

Setelah penyetoran, platform harus melaporkan aktivitas tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi secara elektronik.

Tujuan utama dari mekanisme ini adalah menyederhanakan administrasi perpajakan nasional.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak secara signifikan.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Perhitungan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai ilustrasi, jika seorang pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta, maka PPh Pasal 22 yang dipungut hanya sebesar Rp 10.000.

Pungutan ini bukan merupakan beban pajak tambahan karena dapat dikreditkan sebagai pajak penghasilan bagi wajib pajak.

Bukti pemungutan pajak nantinya akan tersedia secara otomatis atau pre-populated pada akun Coretax wajib pajak.

Hal ini dirancang untuk memudahkan pedagang dalam proses pelaporan SPT Tahunan mereka.

Namun, terdapat pengecualian bagi pedagang dengan kriteria tertentu yang tidak dikenakan pajak ini.

Pengecualian berlaku bagi pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Selain itu, kebijakan ini tidak menyasar jasa pengiriman oleh mitra aplikasi, penjualan pulsa, kartu perdana, transaksi emas tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.