Internasional

Mahkamah Agung AS Tolak Upaya Trump Batasi Hak Kewarganegaraan

12
×

Mahkamah Agung AS Tolak Upaya Trump Batasi Hak Kewarganegaraan

Sebarkan artikel ini
44fe931de5271d789278082ba48ee4f5.jpg
44fe931de5271d789278082ba48ee4f5.jpg

Washington – Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang berupaya membatasi hak kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah Amerika Serikat.

Putusan yang dikeluarkan pada [Selasa, 25 Februari 2025] ini menegaskan bahwa seluruh anak yang lahir di tanah Amerika Serikat tetap mendapatkan perlindungan penuh dari konstitusi negara tersebut.

Keputusan tersebut diambil dalam perkara hukum yang dikenal sebagai Trump v. Barbara.

Kasus ini bermula dari gugatan terhadap perintah eksekutif yang sempat ditetapkan pada awal tahun 2025.

Pemerintahan Trump sebelumnya berargumen bahwa anak-anak dari pemegang visa sementara maupun imigran ilegal tidak berhak menerima perlindungan klausul kewarganegaraan.

Argumen pemerintah bersandar pada interpretasi Amendemen ke-14 Konstitusi AS.

Pemerintah mengeklaim bahwa interpretasi klausul kewarganegaraan saat ini justru menjadi faktor pendorong meningkatnya arus imigran ilegal ke dalam negeri.

Hakim Ketua John Roberts memimpin penyampaian putusan mayoritas dalam sidang tersebut.

Keputusan ini didukung oleh para hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson.

Dalam pertimbangannya, Roberts menyimpulkan bahwa setiap anak yang lahir di AS, terlepas dari status imigrasi orang tuanya, tetap dianggap lahir di Amerika Serikat.

Mereka dianggap tetap tunduk pada yurisdiksi hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Menurut Konstitusi AS, mereka secara otomatis menjadi warga negara AS sejak saat kelahiran, ujar Roberts dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan hak paling dasar bagi setiap individu.

Hak tersebut memungkinkan seseorang untuk memiliki perlindungan hukum dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan politik di negara tersebut.

Para perumus Amendemen ke-14 memberikan janji tersebut kepada semua orang yang lahir bebas merdeka di tanah ini, kata Roberts.

Kita akan menjaga janji tersebut, tegasnya menambahkan.

Di sisi lain, terdapat perbedaan pandangan di antara jajaran hakim agung lainnya.

Hakim Brett Kavanaugh menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion secara sebagian.

Sementara itu, hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch menyampaikan dissenting opinion secara penuh terhadap putusan tersebut.

Secara historis, frasa tunduk pada yurisdiksi tersebut telah dipahami selama lebih dari satu abad.

Frasa tersebut secara konsisten memberikan hak kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di wilayah kedaulatan Amerika Serikat.

Keputusan Mahkamah Agung ini memastikan bahwa prinsip hukum tersebut tetap berlaku dan tidak dapat diubah oleh perintah eksekutif presiden.

Hingga saat ini, pihak Pemerintahan Presiden Trump belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan pengadilan tertinggi tersebut.