Ecozone

MSCI Perketat Aturan Saham Berkinerja Ekstrem, Begini Cara Implementasinya

10
×

MSCI Perketat Aturan Saham Berkinerja Ekstrem, Begini Cara Implementasinya

Sebarkan artikel ini
Logo MSCI dengan latar belakang grafis pasar saham digital
MSCI resmi memperbarui metodologi penyaringan saham dengan kenaikan harga ekstrem mulai Agustus 2026.

Jakarta – Pengelola indeks global MSCI resmi memperbarui metodologi penyaringan untuk saham yang mengalami kenaikan harga ekstrim atau Extreme Price Increase (EPI) guna menjaga kualitas serta konsistensi indeks yang akan mulai berlaku pada Index Review bulan Agustus 2026, Jumat (17/7/2026).

Dilansir dari pengumuman resmi MSCI, kebijakan baru ini diterapkan sebagai upaya mendeteksi apakah lonjakan harga saham mencerminkan proses pembentukan harga yang sehat dan dapat diakses oleh investor global.

MSCI mengonfirmasi bahwa pihaknya akan memperbarui perlakuan terhadap sekuritas yang mengalami Extreme Price Increase (EPI), yang berlaku mulai Index Review Agustus 2026,” tulis pernyataan resmi lembaga tersebut.

Perubahan signifikan pertama berlaku bagi sekuritas yang terindikasi mengalami EPI dengan Foreign Inclusion Factor (FIF) minimal 0,75, di mana sekuritas tersebut kini tidak lagi terkena penyaringan EPI dan tetap dapat disertakan ke dalam Standard Index selama memenuhi persyaratan inklusi lainnya.

Kebijakan ini memberikan kelonggaran lebih besar bagi saham dengan likuiditas asing tinggi untuk masuk ke dalam indeks utama dibandingkan dengan saham yang memiliki FIF di bawah 0,75.

Bagi sekuritas dengan FIF di bawah 0,75 yang mengalami EPI dan telah memenuhi persyaratan Standard Index, MSCI memutuskan bahwa saham tersebut tidak akan langsung ditambahkan ke dalam indeks utama.

Saham dengan FIF rendah tersebut akan tetap berada dalam market investable universe dan akan dievaluasi kembali kelayakannya pada periode review indeks berikutnya.

Sementara itu, konstituen MSCI Small Cap Indexes yang mengalami EPI akan dievaluasi berdasarkan perbandingan kapitalisasi pasar terhadap batas ukuran segmen pasar atau Market Size-Segment Cutoffs dari Standard Index.

Saham yang memiliki kapitalisasi pasar penuh di bawah 1,8 kali batas ukuran segmen pasar Standard Index, atau kapitalisasi yang disesuaikan dengan free float di bawah 1,8 kali setengah batas ukuran segmen pasar Standard Index, akan tetap dipertahankan sebagai konstituen Small Cap.

Sebaliknya, saham yang melampaui ambang batas kapitalisasi sebesar 1,8 kali tersebut tidak akan ditambahkan ke Standard Index dan justru akan dihapus dari Small Cap Index.

Saham yang dihapus tersebut tetap akan tersimpan dalam market investable universe untuk dievaluasi kembali pada Index Review mendatang.

Pembaruan aturan ini memiliki implikasi penting bagi pasar modal Indonesia yang sebelumnya mendapat sorotan dari MSCI terkait rendahnya tingkat free float saham.

MSCI sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran mengenai transparansi kepemilikan saham serta dugaan adanya perdagangan terkoordinasi di pasar domestik Indonesia.

Meskipun sempat muncul kekhawatiran penurunan status pasar dari emerging market menjadi frontier market, MSCI memutuskan untuk mempertahankan posisi Indonesia dalam evaluasi Juni 2026.

Pasar modal Indonesia saat ini tetap berada dalam pengawasan ketat MSCI hingga November 2026 untuk memantau perkembangan reformasi integritas pasar yang dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia.

Kegagalan dalam menunjukkan kemajuan reformasi integritas pasar berpotensi memicu tinjauan ulang terhadap status Indonesia dalam klasifikasi pasar global di masa depan.