Berita

MK Tunggu DPR Tindak Lanjuti Putusan Pemisahan Pemilu

38
×

MK Tunggu DPR Tindak Lanjuti Putusan Pemisahan Pemilu

Sebarkan artikel ini
sekjen-mk-buka-suara-soal-polemik-putusan-pemisahan-pemilu
sekjen mk buka suara soal polemik putusan pemisahan pemilu

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, menanggapi polemik putusan MK terkait pemisahan antara pemilu lokal dan nasional. Tanggapan tersebut disampaikan usai rapat anggaran di Komisi III DPR, Rabu (9/7/2025).

Heru Setiawan menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari DPR terkait putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan pada 26 Juni lalu. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan yang sama dalam hal ini. “Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujarnya.

Menanggapi sejumlah kritik dari anggota Komisi III DPR dalam rapat tersebut, Heru memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengklaim bahwa seluruh anggota Komisi III DPR mendukung putusan MK. “Mendukung semua tadi,” katanya pada Rabu (9/7/2025).

Namun, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo dalam rapat tersebut menyampaikan penyesalannya atas putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal pada 2029. Ia menilai MK kerap membatalkan undang-undang yang telah melalui proses panjang di DPR.

Lallo menyoroti putusan MK soal pemisahan pemilu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Padahal, menurutnya, MK selama ini dikenal sebagai penjaga konstitusi. “Kalau kemudian satu pasal dianggap bertentangan, tapi justru amar putusan MK juga bertentangan, ini juga problem Konstitusi. Ini deadlock jadinya,” tegasnya.

Sebagai informasi, putusan MK tentang pemisahan pemilu tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusan tersebut, MK meminta agar pemilu daerah atau lokal digelar setelah pemilu nasional dengan jeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD. Sementara itu, pemilihan lokal atau daerah meliputi pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) serta DPRD. Putusan ini dianggap dilematis karena implementasi maupun pengabaiannya sama-sama berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

cc374fa9e21ada41b3577c48c41b56e4.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Marc Marquez memangkas jarak dengan Jorge Martin di klasemen MotoGP setelah memenangi Sprint Race di Sachsenring, Sabtu (11/7/2026). Kini, Marquez hanya berjarak 32 poin dari Jorge Martin yang untuk sementara masih memimpin klasemen dengan raihan 197 poin. Sedangkan peringkat kedua dan ketiga masih dimiliki Marco Bezzecchi dan Fabio Di Giannantonio. TRIBUNNEWS.COM – Tak begitu banyak perubahan posisi yang terjadi dengan…