News

MK Targetkan Putusan Gugatan Program Makan Bergizi Gratis Bulan Depan

14
×

MK Targetkan Putusan Gugatan Program Makan Bergizi Gratis Bulan Depan

Sebarkan artikel ini
ae6ba43260863f46845e7654f3ef1e94.jpg
ae6ba43260863f46845e7654f3ef1e94.jpg

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa pengujian materiil terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan dalam pos anggaran pendidikan paling lambat pada Juli 2026. Guna mengejar tenggat waktu tersebut, lembaga peradilan konstitusi ini meminta pihak pemerintah serta DPR RI untuk membatasi jumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan.

Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Persidangan yang berlangsung di Ruang Rapat Pleno, Gedung I MK, Jakarta, pada Senin tersebut mencakup perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Ketegangan sempat terjadi saat pihak pemerintah melalui kuasa hukumnya berencana menghadirkan lebih dari tiga orang ahli untuk memberikan keterangan pada sidang yang dijadwalkan Selasa, 23 Juni 2026. Suhartoyo dengan tegas menolak rencana tersebut dan meminta agar jumlah ahli dari pihak pemerintah disesuaikan dengan jumlah ahli dari DPR RI, yakni maksimal tiga orang untuk ketiga perkara yang sedang diproses.

Direktur Litigasi dan Non Litigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, yang mewakili kuasa hukum pemerintah, sempat mencoba melakukan negosiasi agar diperbolehkan menghadirkan empat ahli. Namun, usulan tersebut tetap tidak dikabulkan oleh Ketua MK karena pertimbangan efisiensi waktu persidangan.

Suhartoyo menekankan bahwa hakim konstitusi berupaya agar perkara ini segera diputus sebelum akhir bulan depan. Hal ini dilakukan agar isu yang dipersoalkan oleh para pemohon tidak kehilangan urgensinya. Menurutnya, semakin lambat persidangan berjalan, semakin besar risiko permohonan tersebut kehilangan relevansinya.

Setelah mencapai kesepakatan mengenai pembatasan jumlah ahli, Suhartoyo menutup persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan waktu pelaksanaan yang dimajukan menjadi pukul 08.30 WIB, lebih awal dari jadwal biasanya yang dimulai pukul 10.30 WIB. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi durasi sidang yang diperkirakan akan berlangsung cukup panjang.

Perkara nomor 40, 52, dan 55 ini merupakan bagian dari gelombang pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh enam pemohon, termasuk Umran Usman dan Miftahul dengan kuasa hukum A. Fahrur Rozi. Sementara itu, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat, dan perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rega Felix yang bertindak sebagai prinsipal sekaligus kuasa hukum.

Khusus untuk perkara nomor 52, pemohon melakukan pengujian terhadap dua undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Rangkaian persidangan ini telah dimulai sejak Februari 2026 dan telah melalui berbagai tahap, termasuk mendengarkan keterangan dari DPR, pemerintah, pihak terkait seperti Yayasan Edukasi Riset (ERC), Prof. Hesti Armiwulan, hingga keterangan ahli pemohon, Abdullah Ubaid Matraji. Secara total, terdapat puluhan permohonan pengujian yang masuk ke MK terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG tersebut.