Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Sidang Pengucapan/Keputusan MK yang disiarkan melalui Youtube MK pada Senin (29/9/2025).
Enny Nurbaningsih menegaskan, setelah Pasal 7 ayat (1) yang merupakan “pasal jantung” atau core norm UU tersebut dinyatakan bertentangan, maka pasal-pasal lain terkait UU Tapera turut dinyatakan tidak konstitusional. Konsekuensi yuridis ini berlaku untuk ketentuan Pasal 9 ayat 1 dan 2 serta Pasal 17 ayat 1 UU 4/2016.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa istilah “tabungan” dalam program Tapera menimbulkan persoalan serius bagi pekerja yang terdampak. Hal ini disebabkan adanya unsur pemaksaan dengan meletakkan kata “wajib” sebagai syarat kepesertaan Tapera.
Secara konseptual, kondisi ini tidak sesuai dengan hakikat tabungan yang seharusnya bersifat sukarela dan didasari kehendak bebas. Pasal 7 ayat 1 UU Tapera memang menyebutkan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Para penggugat dalam perkara ini sebelumnya meminta MK untuk menghapus kata “wajib” pada pasal tersebut dan menggantinya dengan kata “dapat” agar program bersifat pilihan. Tapera dinilai bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 atau pungutan resmi lainnya. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa.







