BeritaEcozonePemerintahan

Menteri UMKM: Regulasi E-commerce Dibuat untuk Jaga Daya Saing Pengusaha Kecil

70
×

Menteri UMKM: Regulasi E-commerce Dibuat untuk Jaga Daya Saing Pengusaha Kecil

Sebarkan artikel ini
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.

Jakarta – Pemerintah memastikan akan memperkuat perlindungan sekaligus daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform digital atau e-commerce.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan baru ini disiapkan untuk menjawab berbagai keluhan pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi beban tarif dari platform digital.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Menteri UMKM di Jakarta, Senin (27/04).

Maman mengatakan, penyusunan aturan tersebut bukan muncul tanpa alasan.

Pemerintah, kata dia, merespons aspirasi yang terus disampaikan para pelaku UMKM, terutama terkait biaya dan tarif yang dinilai memberatkan dalam ekosistem perdagangan digital.

Negara, lanjutnya, perlu hadir untuk memastikan pelaku usaha kecil tidak semakin tertekan di tengah persaingan yang kian ketat.

“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” katanya.

Ia menjelaskan, regulasi yang tengah disiapkan saat ini sudah memasuki tahap sinkronisasi antar-kementerian dan lembaga.

Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat segera terbit dalam waktu dekat agar menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat di pasar digital.

Menurut Maman, aturan ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang bersifat wajib.

Dengan begitu, kebijakan yang lahir tidak hanya memberi dorongan sesaat, tetapi menghadirkan perlindungan yang berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang menjalankan bisnis di platform digital.

“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” katanya.

Maman juga menegaskan bahwa pendekatan regulasi ini berbeda dari insentif kebijakan yang biasanya hanya berlaku sementara.

Pemerintah, kata dia, ingin memastikan pelaku UMKM memperoleh kepastian hukum yang lebih panjang, sehingga mereka bisa berkembang tanpa dibayangi ketidakpastian aturan maupun beban yang terlalu berat dari platform.

“Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif.

Dengan aturan yang jelas, pelaku UMKM diharapkan dapat memperluas usaha mereka secara lebih aman di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik.

Kebijakan ini juga dipandang penting untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan platform digital dan pelaku usaha kecil.

Pemerintah ingin memastikan transformasi digital benar-benar memberi manfaat bagi UMKM, bukan justru menambah beban baru di tengah upaya mereka bertahan dan berkembang.

6e36be6c72eaa51cadb11663ac94b9a2.jpg
Ecozone

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hasil MSCI Global Market Accessibility Review 2026 menjadi masukan konstruktif untuk memperkuat kualitas dan daya saing pasar modal Indonesia. Seperti diketahui, Morgan Stanley Capital International resmi mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Market berdasarkan hasil MSCI Global Market Accessibility Review 2026 Namun, MSCI menurunkan penilaian kriteria arus informasi…

saudi-luncurkan-super-apps-bantu-jemaah-haji,-ada-bahasa-indonesia
Berita

KONTAN.CO.ID – MADINAH. Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci terus berjalan lancar. Hingga Jumat (19/6/2026), sebanyak 121.301 jemaah dan petugas haji telah tiba kembali di Tanah Air. Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha, mengatakan bahwa fase kepulangan bukan sekadar perjalanan kembali dari Arab Saudi menuju Indonesia, tetapi juga menjadi momentum penting untuk membawa pulang nilai-nilai haji ke tengah kehidupan bermasyarakat….