Fenesia – Gelaran stand-up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea terus menuai polemik. Setelah sukses tayang di Netflix pada 1 Januari 2026, materi lawakan Pandji yang mengangkat isu sosial politik memicu beragam reaksi di masyarakat.
Meskipun menjadi tontonan nomor satu kategori TV Shows di Netflix Indonesia, Mens Rea juga berujung pada pelaporan ke polisi. Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2025.
Namun, laporan tersebut langsung dibantah oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah. Kedua organisasi Islam besar itu menegaskan bahwa pelapor bukanlah bagian dari organisasi mereka.
“Bukan orang NU itu,” tegas Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla, pada Jumat (9/1/2026), seperti dilansir dari Kompas.com.
Lantas, mengapa materi komedi Pandji dapat menimbulkan ketersinggungan hingga berujung pelaporan?
Pengamat Komunikasi Politik sekaligus Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan reaksi publik terhadap Mens Rea.
Komedi yang Tajam
Ubed menjelaskan, materi komedi Pandji dalam Mens Rea mengandung kritik tajam terhadap elit politik dan institusi negara.
“Isi komedinya cukup tajam dalam melakukan kritik terhadap elit politik atau institusi negara atau institusi sosial yang besar,” kata Ubed kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Kritik tajam ini dianggap sebagai ancaman oleh pihak yang dikritik dan para pengikutnya, sehingga materi komedi tersebut dicermati secara serius dan menjadi informasi yang meluas.
Rekam Jejak Komedian
Faktor lain adalah rekam jejak komedian itu sendiri. Ubed menjelaskan, seorang komedian bisa dianggap sebagai lawan elit politik tertentu.
“Track record komedian dianggap atau telah memiliki kedekatan pikiran pada elit politik tertentu sehingga yang dikritik menganggap pengkritik sebagai lawan politik,” ujarnya.
Dengan demikian, bukan hanya materi yang diperhatikan, tetapi juga siapa yang menyampaikan kritik tersebut.
Amplifikasi Media Sosial
Penggunaan media sosial juga menjadi faktor penting dalam memicu reaksi publik. Video pendek yang menyebar luas membuat publik tidak menonton materi secara utuh, namun hanya penggalan-penggalan video yang mudah disebarluaskan.
Laporan Memperburuk Demokrasi
Beberapa materi stand-up comedy Pandji yang dipersoalkan antara lain pengelolaan tambang oleh NU dan Muhammadiyah, pemilihan pemimpin berdasarkan aspek ibadah, hingga stereotip etnis Sunda.
Pelapor menilai materi tersebut berpotensi menimbulkan kebencian, merendahkan nilai agama Islam, dan mendiskreditkan kelompok etnis tertentu jika dilihat secara utuh.
Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal 3 hingga 4 tahun penjara.
Ubed menyayangkan pelaporan tersebut. “Upaya melaporkan Pandji ke ranah hukum itu langkah yang memperburuk demokrasi,” tegasnya.
Komedi dan Jerat Hukum
Menurut Ubed, komedi satir rawan terkena delik hukum di Indonesia karena praktik hukum yang masih subjektif dan pasal-pasal yang tidak jelas dan ambigu.
“Materi komedi satir politik rawan kena delik hukum karena praktik hukum di Indonesia seringkali dibangun dengan tafsir subyektif kekuasaan terhadap pasal karet yang digunakan dasar delik hukum,” jelasnya.
Hukum di Indonesia masih digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Ketika kekuasaan merasa terancam, hukum akan digunakan sebagai “senjata”.
Oleh karena itu, sangat sulit menentukan batas aman dalam berkomedi, terutama humor tentang politik. Komedi yang aman adalah komedi yang tidak menyentuh praktik politik secara kritis.
“Batas komedi tentang politik yang aman dari jerat hukum di Indonesia sangat sulit karena budaya demokrasi di Indonesia kualitas dan indeksnya masih sangat rendah akibat intervensi kekuasaan yang masih kuat,” pungkas Ubed.







