Jakarta – Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan PPPK tidak boleh dipecat sebelum kontrak berakhir. Penegasan ini disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
“Pada intinya, sebetulnya PPPK itu kan kalau dia belum selesai kontraknya kan tidak boleh dihentikan, tidak boleh dipecat,” kata Rini, Selasa (31/3/2026).
Hal ini menjawab isu pemda akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran.
Isu ini muncul karena skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027.
Rini menjelaskan, pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik.
Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) saat mengangkat PPPK.
“Begitu dia menjadi ASN, ya, kita harus melakukan perlindungan kepada ASN itu,” ujarnya.
Terkait aturan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD, Rini mengakui perlu penyesuaian. Aturan ini tertuang dalam UU HKPD.
Pihaknya akan membahas intensif dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan penyesuaian persentase belanja pegawai daerah.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta pemda efisiensi dan kreatif mencari pemasukan.
Hal ini dilakukan untuk mencegah pemberhentian PPPK.
Tito menyebut Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan penyesuaian, namun itu solusi terakhir.
Kemendagri akan memantau kemampuan pemda dan menurunkan tim ke daerah-daerah.
“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha,” tegasnya.
“Kita juga ingin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” pungkas Tito.







