Jakarta – Mendagri Tito Karnavian mewajibkan seluruh kepala daerah dan wakilnya untuk tetap berada di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini berlaku satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idulfitri 1447 Hijriah.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026.
SE tersebut berisi tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idulfitri, berlaku mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
Tito menekankan pengecualian hanya berlaku untuk kegiatan esensial. Contohnya, arahan langsung Presiden atau keperluan pengobatan.
“Kepala daerah harus tetap berada di wilayahnya agar dapat merespons cepat kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran,” ujar Tito, Minggu (08/03).
Kebijakan ini untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terutama di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat saat libur Lebaran.
Kepala daerah diminta mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan. Serta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Peningkatan kesiapsiagaan mendukung arus mudik juga menjadi perhatian. Termasuk pemantauan dan pengendalian inflasi daerah.
Kepala daerah juga diminta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idulfitri.
Bagi kepala daerah yang sudah mengantongi izin perjalanan luar negeri pada periode tersebut, rekomendasi perjalanan harus dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Mensesneg, Menlu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.
Instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah pusat agar kepala daerah tetap siaga. Tujuannya menjaga stabilitas, dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama masa libur Lebaran.







