Berita

Menaker Pastikan UU PPRT Beri Hak Setara bagi Pekerja Rumah Tangga

22
×

Menaker Pastikan UU PPRT Beri Hak Setara bagi Pekerja Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
2a99b8d092b89ffe23601d76fe0bd231.jpg
2a99b8d092b89ffe23601d76fe0bd231.jpg

JAKARTA – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI. Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan jaminan hak asasi yang setara bagi pekerja rumah tangga (PRT) sebagaimana pekerja pada umumnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa RUU inisiatif DPR tersebut akan memberikan pelindungan komprehensif bagi PRT. Cakupan aturan ini meliputi seluruh fase hubungan kerja, mulai dari pra-kerja, selama masa kerja, hingga pasca-hubungan kerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan yang melibatkan peran perangkat lingkungan seperti RT/RW sebagai mediator.

Menurut Yassierli, konsep kerja layak bagi PRT menjadi fokus utama dalam regulasi ini. Nantinya, PRT berhak atas upah yang layak, pengaturan jam kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi maupun kekerasan seksual.

“Pemerintah sangat setuju menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak sesuai harkat dan martabat manusia. Mereka juga harus mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Pemerintah menyadari bahwa profesi PRT memiliki karakteristik sosiokultural yang unik dengan variasi latar belakang ekonomi pemberi kerja. Oleh karena itu, RUU PPRT dirancang untuk memberikan pelindungan yang tetap memperhatikan kondisi tersebut. Regulasi ini akan memuat definisi jelas mengenai lingkup kerja, batasan pengecualian, hingga standar perjanjian kerja.

Selain aspek hak-hak dasar, RUU ini juga akan mengatur peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi calon pekerja, serta skema jaminan sosial yang lebih pasti.

Pemerintah memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menjadikan RUU ini sebagai prioritas. Dengan masuknya DIM dari pemerintah, pembahasan regulasi ini diharapkan dapat segera dipercepat guna memberikan kepastian hukum dan pelindungan nyata bagi jutaan PRT di Indonesia.