Berita

DPR Sahkan UU PPRT, Dorong Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lebih Optimal

102
×

DPR Sahkan UU PPRT, Dorong Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lebih Optimal

Sebarkan artikel ini
b7f38edecbec7ceba9f2859a67c18c1c.jpg
b7f38edecbec7ceba9f2859a67c18c1c.jpg

Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum utama untuk menjamin perlindungan bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini bekerja di sektor informal dan rentan terhadap eksploitasi.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini harus diikuti dengan implementasi nyata di lapangan. Ia meminta agar regulasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen formalitas, melainkan benar-benar mampu memutus mata rantai diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT.

Dalam UU PPRT, aspek jaminan sosial menjadi poin krusial yang harus dipenuhi. Habib menyoroti tingginya risiko di sektor domestik, seperti jam kerja berlebih tanpa libur serta pemotongan upah sepihak, yang selama ini kerap menimpa pekerja. Melalui aturan baru ini, perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT diwajibkan untuk diakomodasi.

Regulasi ini juga menetapkan batasan usia minimum bagi PRT, yakni 18 tahun. Ketentuan tersebut diambil guna menyelaraskan kebijakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sekaligus menghapus praktik pekerja anak di sektor domestik.

“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” tegas Habib.

Selain perlindungan, UU PPRT mewajibkan pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan penempatan untuk menyelenggarakan pelatihan vokasi. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi pekerja rumah tangga sehingga posisi tawar mereka di pasar kerja menjadi lebih kuat.

Pemerintah diharapkan segera melakukan langkah nyata agar martabat pekerja rumah tangga dapat lebih diakui. Dengan adanya payung hukum ini, negara kini memiliki kewajiban penuh untuk memastikan seluruh hak dasar PRT terpenuhi dan terlindungi secara utuh.