Jakarta – Kepolisian Sektor Metro Penjaringan berhasil mengungkap identitas pelaku di balik aksi percobaan penculikan terhadap seorang lanjut usia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Tersangka utama dalam kasus ini diidentifikasi berinisial CW (31), yang merupakan mantan kekasih dari anak korban.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, menyatakan bahwa CW berperan sebagai otak di balik peristiwa yang terjadi pada 16 April 2026 di Jalan Camar Permai, Kapuk Muara, Penjaringan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh seorang rekan berinisial FAP (26).
Kedua tersangka saat ini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Agta menjelaskan bahwa keterlibatan keduanya terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti di lapangan.
Kejadian bermula saat korban tengah menjalani rutinitas jalan pagi pada pukul 06.15 WIB. Saat melintasi kawasan Camar Permai, sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih datang dari arah belakang dan mendekati korban.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku berinisial FAP keluar dari kursi belakang mobil tersebut dan berupaya menangkap serta menarik paksa korban ke dalam kendaraan. Korban sempat melakukan perlawanan hebat sembari berteriak meminta pertolongan hingga akhirnya terjatuh.
Pelaku sempat menyeret korban di permukaan jalan. Namun, karena korban terus berteriak, para pelaku akhirnya mengurungkan niatnya dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian lengan, jari, dan siku, serta mengalami trauma mendalam.
Proses identifikasi pelaku dilakukan melalui analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Polisi menemukan bahwa kendaraan Toyota Fortuner yang digunakan pelaku sempat berganti pelat nomor setelah meninggalkan tempat kejadian untuk menghilangkan jejak.
Penyelidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menemukan kendaraan tersebut di kawasan Cikarang, Bekasi, yang menjadi titik awal penangkapan tersangka CW. Pengembangan kasus kemudian membawa petugas menangkap FAP di sebuah tempat kebugaran yang berlokasi di Apartemen Gold Coast, PIK.
Sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik, di antaranya rekaman CCTV, kartu uang elektronik, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
Terkait motif, polisi menduga aksi nekat tersebut dipicu oleh persoalan asmara. CW diketahui ingin bertemu dengan korban berkaitan dengan hubungannya bersama anak korban yang berinisial CKH. Hubungan tersebut diduga tidak mendapat restu dari pihak keluarga karena CW diketahui telah memiliki istri dan anak.
Penolakan dari keluarga korban diduga menjadi faktor utama yang memicu tersangka merencanakan aksi tersebut. Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat dengan Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP terkait percobaan penculikan dan penganiayaan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.







