Berita

Mahfud MD Jadi Korban, Video AI Palsu Dilaporkan ke Polisi

150
×

Mahfud MD Jadi Korban, Video AI Palsu Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
mahfud-md-diduga-jadi-korban-video-ai,-pendukung-lapor-ke-bareskrim
mahfud md diduga jadi korban video ai, pendukung lapor ke bareskrim

Pamekasan – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi target penyebaran video palsu yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diajukan oleh kelompok pendukung Mahfud MD yang tergabung dalam Sahabat Mahfud pada Senin (10/11). Mereka mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.

Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi, menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kami melaporkan ini agar pelaku jera dan kasus serupa tidak terulang. Banyak masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan,” kata Imam, Selasa (11/11).

Video AI tersebut, menurut Imam, telah menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Banyak yang percaya bahwa Mahfud MD memberikan bantuan.

Beberapa warga bahkan menghubungi Sahabat Mahfud untuk meminta bantuan modal sebesar Rp100 juta, yang diklaim berasal dari Mahfud MD.

“Banyak yang percaya Mahfud MD membuka sayembara bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu tidak benar,” tegasnya.

Firman Syah, keponakan Mahfud MD, menambahkan bahwa akun palsu yang menggunakan video AI sangat merugikan nama baik Mahfud MD.

Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

“Siapa pun yang sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain dapat dipidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar,” jelas Duke.

Akun-akun palsu yang dilaporkan antara lain akun Facebook dengan nama Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan akun TikTok dengan nama @prof_mahfud (Prof Mahfud MD).

Akun-akun tersebut menyebarkan video AI dengan narasi ‘bagi-bagi hasil rampasan korupsi’ dan mencantumkan nomor WhatsApp +62 857-5821-5904 untuk mengklaim hadiah fiktif.