Berita

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dipenjara Kasus Pencabulan.

114
×

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dipenjara Kasus Pencabulan.

Sebarkan artikel ini
d4edb9aeb7433821c544005491bbf4c9.jpg
d4edb9aeb7433821c544005491bbf4c9.jpg

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. Mario sebelumnya telah divonis bersalah karena mencabuli mantan pacarnya, berinisial AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan permohonan kasasi Mario Dandy ini telah dikonfirmasi langsung oleh Yanto selaku Juru Bicara MA pada Senin, 24 November 2025.

Pada saat bersamaan, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Amar putusan MA yang diunggah di situs resmi mereka menyebut, “JPU tolak, terdakwa tolak.”

Putusan perkara dengan nomor 10825K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bersama Hakim Anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan tersebut diucapkan pada 13 November 2025.

Dalam sidang putusan pada 12 Juni 2025, Mario Dandy dinyatakan terbukti membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara dua bulan.

Mario Dandy sebelumnya juga divonis 12 tahun pidana penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi untuk kasus ini dikeluarkan pada 21 Februari 2024 dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai perbuatan Mario dalam kasus penganiayaan tersebut sangat tidak manusiawi, sadis, dan brutal. Penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan amnesia.

Jaksa juga mengungkapkan tidak ada perdamaian antara Mario dengan keluarga korban. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan, sehingga tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Mario.