Berita

Bareskrim Kejar Pengendali Kurir 207 Ribu Ekstasi Kecelakaan di Tol

154
×

Bareskrim Kejar Pengendali Kurir 207 Ribu Ekstasi Kecelakaan di Tol

Sebarkan artikel ini
1cd6a772585d9357a3fba052e6772e26.jpg
1cd6a772585d9357a3fba052e6772e26.jpg

Lampung – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap Muhammad Raffi (MR), seorang kurir narkoba pembawa 207.529 butir pil ekstasi. MR dibekuk di Tangerang, Banten, pada Ahad, 23 November 2025, setelah sebelumnya terlibat kecelakaan tunggal di Tol Bakauheni, Lampung, dan melarikan diri. Sosok bernama Udin yang memerintahkan MR kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penangkapan ini pada Senin, 24 November 2025. Eko menjelaskan, Udin adalah pengendali kurir yang mengendalikan pergerakan MR.

MR merupakan residivis kasus sabu seberat 0,5 gram pada tahun 2013. Ia telah divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Perintah dari Udin untuk mengambil ekstasi di Palembang diterima MR pada Selasa siang, 18 November 2025. Pada malam harinya, MR bersama seorang perempuan berinisial R berangkat menuju Palembang menggunakan mobil Nissan Xtrail hitam.

Keduanya tiba di Palembang sehari kemudian dan menginap di hotel Arya Duta. Di sanalah transaksi ekstasi dengan seseorang berinisial UKM terjadi. Setelah itu, MR mengantarkan R ke bandara, lalu membawa ratusan ribu pil ekstasi itu seorang diri.

Pada Rabu malam, 19 November 2025, MR bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni. Kamis dini hari, ia memasuki Tol Bakauheni, namun mengalami kecelakaan akibat micro sleep. MR yang panik kemudian membuang lima tas berisi ekstasi ke tebing dan melarikan diri menuruni tebing hingga ke permukiman warga.

Dari sana, MR kabur menaiki angkot menuju terminal, lalu melanjutkan perjalanan dengan bus tujuan Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Ia sempat menemui keluarganya dan berobat di tempat pengobatan tradisional sebelum akhirnya dibekuk petugas.

Estimasi jumlah pil ekstasi yang ditemukan mencapai 207.529 butir. Nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp 207.529.000.000 atau sekitar Rp 207 miliar.

Petugas jalan tol juga menemukan lencana Polri di kursi pengemudi mobil bernomor polisi D 1160 UN tersebut. Namun, polisi menyatakan bahwa lencana itu palsu dan dibeli dari toko. “Menurut keterangan tersangka, lencana itu sudah ada saat ia membeli kendaraan tersebut,” jelas Eko.

Eko menegaskan bahwa temuan lencana palsu tersebut bukan indikasi keterlibatan institusi Polri. Ia mengklaim barang semacam itu dapat dengan mudah dibeli di mana saja.