Ecozone

LMND: Menolak Polri di Bawah Kementerian, Jaga Reformasi!

122
×

LMND: Menolak Polri di Bawah Kementerian, Jaga Reformasi!

Sebarkan artikel ini
lmnd:-menempatkan-polri-di-bawah-kementerian-adalah-langkah-mundur-reformasi
lmnd: menempatkan polri di bawah kementerian adalah langkah mundur reformasi

Jakarta – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Mereka menilai hal ini sebagai langkah mundur.

Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Muh Isnain Mukadar, menegaskan posisi Polri saat ini sudah tepat di bawah Presiden.

Menurutnya, struktur Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden adalah hasil Reformasi 1998. Tujuannya memisahkan kepolisian dari pengaruh militer.

Langkah ini agar Polri menjadi alat negara yang profesional dalam supremasi sipil dan negara demokratis.

Hal ini diperkuat UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan Polri berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Landasan hukum posisi Polri saat ini ada pada konstitusi, termasuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Merombak struktur ini dengan memasukkan Polri ke dalam kementerian justru berpotensi menyimpang dari semangat reformasi,” ujarnya.

LMND menilai, kementerian kerap menjadi arena kompromi politik dan distribusi kekuasaan antar-elite.

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, terdapat risiko besar terjadinya politisasi institusi kepolisian baik secara langsung maupun tidak langsung,” sambungnya.

Independensi struktural dianggap kunci agar penegak hukum tidak menjadi instrumen kekuasaan politik yang diskriminatif.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, LMND menilai garis komando langsung kepada Presiden lebih efektif dan efisien.

“Penempatan di bawah kementerian dikhawatirkan akan memperpanjang rantai birokrasi serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang melemahkan kinerja institusi,” bebernya.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip efektivitas pemerintahan serta semangat reformasi birokrasi.

“LMND mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menghentikan wacana tersebut dan kembali berpegang pada amanat konstitusi,” pungkasnya.