Jakarta – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengingatkan agar KUHP baru tidak mencederai hak dasar masyarakat.
KUHP juga harus berjalan sesuai prinsip UUD 1945.
Presiden LIRA, Andi Syafrani menegaskan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus dipertimbangkan hati-hati.
Hal itu ditegaskan Andi saat Rakernas II di Bogor, Jawa Barat, 16-18 Januari 2026.
“Karena dapat menciptakan potensi pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Andi.
Menurutnya, KUHP yang otoriter hanya merugikan rakyat dan bertentangan dengan demokrasi.
UU yang baru harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kekuasaan.
“Demokrasi harus dijaga, dan KUHP yang dihasilkan harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kebebasan,” tegas Syafrani.
Rakernas II juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan.
LIRA menegaskan sinergi pemerintah dan ormas diperlukan untuk menjawab tantangan kebangsaan.
Terutama dalam menghadapi situasi ekonomi dan politik global.
LIRA berkomitmen memperjuangkan hak rakyat dan memastikan kebijakan berpihak pada kesejahteraan publik.
Serta tidak mencederai kebebasan yang dijamin konstitusi.
LIRA juga menegaskan sikap menolak pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.







