Berita

Polres Sampang Tangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Remaja 15 Tahun

13
×

Polres Sampang Tangkap 12 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Remaja 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
remaja-di-sampang-diduga-diperkosa-27-orang:-12-ditangkap,-15-buron
remaja di sampang diduga diperkosa 27 orang: 12 ditangkap, 15 buron

Sampang – Polres Sampang, Jawa Timur, mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun yang melibatkan 27 orang terduga pelaku.

Hingga saat ini, polisi telah meringkus 12 tersangka, sementara 15 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, rangkaian aksi keji tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026.

Peristiwa tersebut berlangsung di tiga titik, yakni Desa Panggung, Desa Astapah, dan Desa Madupat.

Modus operandi para pelaku bermula saat menyapa korban di Taman Wiyata Bahari, Sampang.

“Tiba-tiba korban disapa oleh tersangka yang saat itu berada di taman bersama teman-temannya. Korban menanggapi dengan baik hingga tersangka menghampiri dan mengajaknya pergi,” ujar Hartono, Jumat (10/7).

Pada kejadian awal, pelaku memaksa korban menaiki sepeda motor dan membawanya ke semak-semak di Desa Panggung.

Korban mendapatkan ancaman akan ditinggalkan seorang diri jika menolak melayani nafsu para pelaku.

Kasus terus berlanjut di lokasi sama, di mana korban disetubuhi secara bergantian oleh empat orang.

Tindakan serupa kembali terjadi di belakang area SMP 6, Desa Panggung.

Puncak kekerasan terjadi di sebuah rumah di Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Di lokasi tersebut, para pelaku mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga tak berdaya sebelum diperkosa oleh sepuluh orang.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan berinteraksi dengan orang lain.

Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan intensif dan menangkap 12 tersangka secara bertahap sejak akhir Juni hingga awal Juli 2026.

Dua belas tersangka yang diamankan berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya terus dilakukan hingga seluruh tersangka tertangkap.