Jakarta – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi, membantah tuduhan merugikan negara sebesar Rp306 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.
Bantahan tersebut disampaikan Leonardi dalam sidang eksepsi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (10/4). Ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerugian keuangan negara tidak bersifat nyata dan pasti.
Leonardi berargumen bahwa Kemhan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia. Menurutnya, tidak ada uang negara yang keluar maupun aset yang berkurang, sehingga tidak ada kerugian nyata atau actual loss yang terjadi.
“Artinya, tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset negara yang berkurang, dan tidak ada actual loss yang sungguh-sungguh telah terjadi. Jika uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu sesungguhnya berada di mana,” tegas Leonardi.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi, bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).
“Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas angka-angka imajiner, simulasi kerugian atau konstruksi yang belum pernah berwujud dalam pengeluaran keuangan negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Leonardi didakwa merugikan negara sebesar Rp306 miliar bersama tenaga ahli Kemhan, Thomas Anthony Van Der Heyden, dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard. Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh oditur militer dan JPU pada Selasa (31/3).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meski tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta yang dinilai melanggar aturan.
Jakarta – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksda TNI (Purn) Leonardi, membantah tuduhan merugikan negara sebesar Rp306 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.
Bantahan tersebut disampaikan Leonardi dalam sidang eksepsi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (10/4). Ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerugian keuangan negara tidak bersifat nyata dan pasti.
Leonardi berargumen bahwa Kemhan tidak pernah melakukan pembayaran kepada pihak penyedia. Menurutnya, tidak ada uang negara yang keluar maupun aset yang berkurang, sehingga tidak ada kerugian nyata atau actual loss yang terjadi.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus dipahami sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi, bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).
“Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas angka-angka imajiner, simulasi kerugian atau konstruksi yang belum pernah berwujud dalam pengeluaran keuangan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Leonardi didakwa merugikan negara sebesar Rp306 miliar bersama tenaga ahli Kemhan, Thomas Anthony Van Der Heyden, dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard. Surat dakwaan dibacakan oleh oditur militer dan JPU pada Selasa (31/3).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meski tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta yang dinilai melanggar aturan.







