Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum terkait dugaan suap yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Dukungan ini disampaikan terkait kasus I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.

Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyesalkan dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencederai kehormatan hakim.

“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara,” ujar Desmihardi, Sabtu (7/2/2026).

KY dan MA memiliki visi yang sama, yaitu mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.

Ketua MA tidak akan menoleransi penyimpangan layanan peradilan, termasuk praktik transaksional.

KY akan terus bersinergi dan mendukung pimpinan MA dalam upaya pembersihan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia,” tegas Desmihardi.

KY dan MA akan menerapkan prinsip zero tolerance.

Desmihardi juga menyinggung kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikan gaji hingga 280 persen tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparat peradilan.

Peningkatan kesejahteraan seharusnya diiringi komitmen moral yang kuat dari para hakim.

Komitmen tersebut untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme.

“Namun, perbuatan terduga Wakil Ketua PN Depok juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan tunjangan hakim,” kata Desmihardi.

KPK mengungkap I Wayan Eka meminta Rp 1 miliar untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan di PN Depok.

Namun, hanya dibayar Rp 850 juta.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *