Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pendalaman ini bertujuan mengusut aliran dana hasil pemerasan yang diduga melibatkan banyak pihak, melebihi 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pendiri Lembaga Anti-Pencucian Uang (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menyatakan bahwa para penyidik di lembaga antirasuah menduga adanya pengalihan uang hasil pemerasan untuk membeli sejumlah barang hingga aset demi kepentingan pribadi. “Jadi memang kalau korupsinya itu simpel bisa saja penyidik itu tindak lanjut ke TPPU atau simpel dan asset recovery sudah maksimal bisa saja ke TPPU,” ujar Ardhian melalui sambungan telepon pada Ahad, 24 Agustus 2025.
Ardhian menjelaskan, pelaku korupsi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terlebih dahulu, dan kemudian menjadi tersangka TPPU dalam berkas terpisah. KPK sendiri tengah mendalami peran para tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer, untuk memastikan adanya praktik pencucian uang dalam kasus ini.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penerapan pasal pencucian uang membutuhkan bukti kuat. Bukti tersebut bisa berupa uang hasil korupsi yang dipindahkan agar tidak terlacak, atau diubah dalam bentuk aset-aset tertentu. “Nanti bisa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengurusan sertifikasi K3. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, terdapat selisih mencolok antara tarif resmi sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu dengan biaya yang harus dikeluarkan buruh, yaitu Rp 6 juta. “KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat.
Dari selisih pembayaran itu, para tersangka memungut uang dari pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar.
Uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah. Tak hanya itu, dana tersebut juga mengalir untuk pembelian sejumlah aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.






