Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membidik dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kali ini, KPK menemukan indikasi korupsi pada proyek di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (28/6/2025) di Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan konstruksi lengkap perkara tersebut. “Tentu nanti dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Budi, kasus ini melibatkan dua klaster penerimaan yang berbeda, terkait dengan proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN Wilayah 1 Sumut. “Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (27/6/2025) malam, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, terkait dengan kasus ini.
Dalam OTT tersebut, Budi menambahkan, pihak-pihak yang diamankan terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai catatan, OTT ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KPK pada tahun 2025. Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK juga melakukan OTT yang menjaring anggota DPRD serta pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.







