Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan secara objektif, transparan, adil, serta bebas dari praktik korupsi.
Surat edaran yang dirilis pada 25 Mei 2026 itu juga menjadi penanda bahwa sektor pendidikan masih memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik koruptif, khususnya pada momen tahunan penerimaan peserta didik baru.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan agar seluruh penyelenggara pendidikan tidak melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/6/2026).
Pihak KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan proses SPMB merupakan tindakan terlarang.
Praktik tersebut dianggap berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Menurut Abdul, pelaksanaan SPMB harus dijalankan secara efisien, adil, dan wajar.
Hal ini penting agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan.
Mereka diminta menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban tugas.
KPK juga menekankan bahwa proses penerimaan murid baru tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau konflik kepentingan.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul.
Peringatan dari lembaga antirasuah ini didasarkan pada pemetaan risiko yang telah dilakukan sebelumnya. Hasil pemetaan menunjukkan masih adanya praktik pungutan liar dalam penerimaan siswa baru, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Selain pungutan liar, KPK menyoroti praktik “titipan” calon murid oleh pihak tertentu. Hal ini dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan yang seharusnya diterapkan.
Praktik manipulasi data juga menjadi perhatian serius. Beberapa modus yang disorot meliputi rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang telah diterima secara sepihak.
Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB masih kerap terjadi. Hal ini meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan laporan pengaduan, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Penguatan integritas di sektor pendidikan kini dinilai semakin mendesak. Kondisi ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50.
Angka tersebut mengindikasikan bahwa budaya integritas sebenarnya mulai diterapkan, namun belum berlangsung konsisten. Hal ini menunjukkan masih dibutuhkannya perbaikan signifikan di berbagai lini layanan pendidikan.
KPK menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi menjadi bagian krusial dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas diwajibkan melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
Khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial. Bantuan tersebut dapat diberikan kepada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan atau panti jompo. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pengawasan serta menjaga integritas penyelenggaraan SPMB. Upaya tersebut dinilai penting agar layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.







