Pontianak – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mendorong penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini dinilai krusial agar tata kelola ketenagakerjaan di wilayah tersebut dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki karakteristik daerah yang spesifik.
“Tentu ada hal-hal yang harus disesuaikan dengan karakteristik daerah. Kalimantan Barat memiliki banyak industri di sektor perkebunan dan pengolahan sumber daya alam yang memiliki kekhususan tersendiri dalam praktik ketenagakerjaan. Masukan-masukan tersebut akan kami coba reformulasikan dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra itu saat ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).
Putih Sari menambahkan, aspirasi dari pemerintah daerah akan menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pihaknya memastikan bahwa meskipun regulasi disusun untuk skala nasional, kebutuhan dan praktik di lapangan tetap menjadi pertimbangan utama.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan di Kalimantan Barat yang tidak sebanding dengan luas wilayah serta banyaknya perusahaan yang beroperasi. Berdasarkan data yang diterima Komisi IX, saat ini hanya terdapat 27 personel pengawas di tingkat provinsi untuk menangani ratusan perusahaan perkebunan dan ribuan perusahaan lainnya.
Jelasnya, kondisi ini menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan pengawasan.
“Ini tentu menjadi tantangan tersendiri. Dengan luas wilayah yang sangat besar dan jumlah perusahaan yang banyak, beban kerja pengawas ketenagakerjaan sangat tinggi. Kondisi ini menjadi masukan penting bagi Komisi IX dalam merumuskan kebijakan dan melakukan harmonisasi dengan regulasi lainnya,” jelasnya.
Ia menuturkan, persoalan pengawasan ini juga berkaitan dengan kewenangan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, diperlukan kajian komprehensif agar upaya penguatan pengawasan nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
Pungkasnya, fokus utama dari langkah ini adalah menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pihak.
“Kami tidak ingin terjadi kemunduran regulasi. Yang ingin kami dorong adalah bagaimana penguatan praktik pengawasan ketenagakerjaan sehingga sistem ketenagakerjaan, baik secara nasional maupun implementasinya di daerah, dapat berjalan secara optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja maupun dunia usaha,” pungkasnya.







