Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Langkah hukum ini diambil setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/4), KPK mengungkap modus “tekanan sistemik” yang digunakan GSW untuk menguras anggaran dinas.
GSW diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengendalikan loyalitas pejabat. Pasca-pelantikan, para pejabat diwajibkan menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.
“Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai alat untuk menekan pejabat agar menuruti setiap perintahnya. Bagi yang tidak ‘tegak lurus’, diancam dicopot,” ujar perwakilan KPK, Sabtu (11/4).
Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), GSW diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Besaran setoran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
GSW bahkan disinyalir meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran di OPD sebelum anggaran tersebut cair.
“Jika belum bayar, mereka ditagih terus-menerus oleh ajudan, perlakuannya seperti orang yang sedang berhutang,” tambah pihak KPK.
Dari total permintaan tersebut, GSW diduga telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu merk Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan pribadi.
Selain itu, uang hasil pemerasan tersebut juga digunakan untuk pemberian THR kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Dalam operasi ini, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta sepatu mewah. KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW dan YOG, yang kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.
KPK menyayangkan peristiwa ini kembali berulang di Tulungagung, mengingat kasus serupa pernah menjerat bupati sebelumnya pada 2018.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (10/4).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/4), KPK mengungkap modus “tekanan sistemik” yang dijalankan GSW untuk menguras anggaran dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
GSW diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mewajibkan para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal segera setelah pelantikan. Dokumen tersebut digunakan sebagai alat sandera untuk memastikan loyalitas pejabat.
“Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai alat untuk menekan pejabat agar menuruti setiap perintahnya. Bagi yang tidak ‘tegak lurus’, diancam dicopot,” ujar perwakilan KPK.
Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), GSW diduga memeras sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Besaran setoran yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Tak hanya itu, GSW disinyalir meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran di OPD sebelum dana tersebut cair.
“Jika belum bayar, mereka ditagih terus-menerus oleh ajudan, perlakuannya seperti orang yang sedang berhutang,” tambah pihak KPK.
Dari total permintaan tersebut, GSW diduga telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar. Dana haram itu digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu mewah merk Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan pribadi.
Selain itu, uang hasil pemerasan tersebut juga disinyalir digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Dalam operasi ini, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta sepatu mewah. Saat ini, GSW dan YOG telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.







