Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan sistematis yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 10 April 2026, lembaga antirasuah menyita uang tunai senilai Rp 335 juta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diamankan saat ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, hendak menerima setoran dari pihak pemberi di sebuah pendopo di Tulungagung. Penindakan ini merupakan buntut dari dugaan pemerasan total sebesar Rp 5 miliar yang dipatok Gatut kepada 16 kepala OPD.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus operandi yang digunakan Gatut. Sang bupati diduga sering melakukan pergeseran anggaran di sejumlah OPD dan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut bahkan sebelum dana cair.
Kepala OPD yang belum menyetorkan jatah diminta oleh ajudan bupati, Dwi Yoga dan Sugeng, secara terus-menerus layaknya penagih utang. Sejauh ini, KPK menduga Gatut telah menerima aliran dana sebesar Rp 2,7 miliar dari total target Rp 5 miliar yang diminta.
Dana hasil pemerasan tersebut digunakan Gatut untuk membiayai kebutuhan gaya hidup mewah hingga keperluan pribadi. Salah satunya adalah pembelian empat pasang sepatu merek Louis Vuitton senilai Rp 129 juta. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah pihak di lingkup Forkopimda Tulungagung.
Gatut bahkan menerapkan pola reimbursement kepada bawahannya untuk setiap pengeluaran pribadi yang ia lakukan. Semua biaya yang telah ia keluarkan akan dibebankan kembali ke anggaran OPD.
Atas perbuatannya, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







