Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Gatut diduga mematok jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran kepada para kepala dinas.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut membebankan permintaan uang dengan total mencapai Rp 5 miliar kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Modus yang dilakukan Gatut yakni dengan menggeser atau menambah anggaran di sejumlah OPD. Sebelum dana tersebut cair, Gatut melalui ajudannya meminta jatah kepada kepala dinas terkait. Jika belum menyetor, para pejabat tersebut akan terus ditagih layaknya orang yang memiliki utang.
“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD,” ujar Asep di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.
Hingga saat ini, KPK mencatat uang yang telah masuk ke kantong pribadi Gatut berjumlah Rp 2,7 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang bupati, mulai dari pembelian sepatu, biaya berobat, jamuan makan, hingga pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Saat digiring menuju mobil tahanan di Jakarta Selatan pada Minggu, 12 April 2026, Gatut sempat melontarkan permohonan maaf kepada publik. Mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, Gatut tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya melempar senyum kepada awak media.
Atas perbuatannya, Gatut dan Dwi Yoga dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







