Ciputat – KPK menyita lima koper berisi uang tunai lebih dari Rp5 miliar. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
Penggeledahan dilakukan di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).
Uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang. Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia.
Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK akan mendalami seluruh barang bukti tersebut. Tujuannya untuk menelusuri keterkaitan dengan dugaan korupsi.
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di Ditjen Bea dan Cukai. Modusnya diduga penerimaan uang terkait pengurusan fasilitas impor dan ekspor.
KPK telah meningkatkan perkara ini ke penyidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
KPK akan menganalisis lebih lanjut barang bukti yang diamankan. Hal ini untuk mengungkap konstruksi perkara.
Hingga kini, KPK belum merinci identitas tersangka. Proses penyidikan masih berjalan.







