Jakarta – Sejumlah kepala daerah dan anggota Kabinet Merah Putih terjerat kasus korupsi sepanjang 2025. KPK melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) tahun ini.
OTT tersebut menjerat wakil menteri, kepala daerah, hingga aparat penegak hukum.
Berikut rangkuman kasus yang menjerat wakil menteri dan kepala daerah.
- Kolaka Timur – KPK melakukan OTT di tiga lokasi pada Agustus lalu: Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Operasi ini terkait dugaan suap pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim, dan PPK Ageng Dermanto.
Kemudian, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy dan Arif Rahman diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengembangkan kasus ini dan menetapkan tiga tersangka baru: staf Kemenkes (HP), orang kepercayaan bupati (Y), dan konsultan (A).
- Pekanbaru – Gubernur Riau Abdul Wahid, tenaga ahli Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan/gratifikasi pada November.
Kasus ini terungkap lewat OTT pada 3 November. KPK menyita Rp1,6 miliar (rupiah, dolar AS, poundsterling).
Abdul Wahid diduga menerima setoran ‘jatah preman’ Rp4,05 miliar dari Dinas PUPR-PKPP (Juni-November 2025).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut setoran ini permintaan Abdul Wahid.
Anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP naik 147 persen, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
“Total penyerahan Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar,” kata Tanak.
- Ponorogo – KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.
Mereka adalah Bupati Sugiri Sukoco, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri dan Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri dan Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti terkait perkara.







