Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah temuan yang menguatkan dugaan ketidakwajaran dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Temuan tersebut mencakup kondisi keuangan PT JN yang merosot, nilai aset yang terdistorsi, serta proses due diligence yang dinilai tidak objektif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan keuangan PT JN sebelum akuisisi pada periode 2017–2021 menunjukkan tren memburuk. “Rasio profitabilitas atau Return on Assets (ROA) menurun, begitu juga rasio likuiditas (current ratio),” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 23 November 2025.
Menurut Budi, Direksi ASDP tidak menjadikan kinerja yang merosot itu sebagai pertimbangan dan tidak mengevaluasinya secara memadai bersama konsultan due diligence. Padahal, lebih dari 95 persen nilai perusahaan bertumpu pada kapal-kapal yang berusia di atas 30 tahun.
Nilai aset tersebut membengkak akibat berbagai praktik akuntansi. Di antaranya adalah kapitalisasi biaya perawatan, revaluasi aset, hingga transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. Selain itu, PT JN menanggung utang bank sebesar Rp 580 miliar menjelang akuisisi.
Beban keuangan ini juga terkonfirmasi melalui percakapan internal antara manajer akuntansi dan keuangan PT JN dengan atasannya. Proses due diligence yang tidak objektif ini, menurut Budi, justru menghasilkan keputusan bisnis yang tidak layak.
Berdasarkan data dan kondisi aktual, akuisisi tersebut diibaratkan mengejar keuntungan 4,99 persen dengan modal berbiaya bunga 11,11 persen. Keputusan ini dinilai merugikan dan berpotensi memperbesar kerugian.
Perhitungan Tim Akuntansi Forensik (AF) menggunakan metode discounted cash flow bahkan menempatkan nilai saham PT JN pada posisi minus Rp383 miliar. Sementara itu, perhitungan berbasis net asset—yang digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)—menunjukkan nilai saham minus Rp96,3 miliar setelah penyesuaian nilai kapal berdasarkan analisis ahli teknik perkapalan.
Dengan nilai saham yang negatif, setiap pembayaran untuk mengakuisisi saham PT JN secara otomatis menimbulkan kerugian. Dalam akuisisi ini, ASDP tidak hanya mengambil alih aset PT JN, tetapi juga mewarisi seluruh kewajibannya, termasuk utang bank, pembiayaan, dan utang usaha.
Budi menjelaskan, angka Rp 19 miliar yang muncul dalam proses penilaian bukan nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah seluruh kewajiban dipotong. Beban utang yang besar membuat ASDP harus mengucurkan shareholder loan kepada PT JN untuk membantu pelunasan sebagian kewajiban tersebut.
Namun, hingga 31 Desember 2024, PT JN belum mampu mengembalikan pinjaman itu. “Singkatnya, sampai saat ini PT JN sebagai anak perusahaan ASDP masih merugi dan masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi,” ujar Budi.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyatakan bahwa ia bersama dua koleganya difitnah telah membeli kapal tua dengan harga mahal. Ira mengklaim bahwa yang dibeli perusahaannya saat itu bukan kapal, melainkan saham perusahaan yang sedang beroperasi.
“Bila benar telah terjadi dugaan tindakan pidana korupsi, penyelidikan yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun tentunya telah menemukan buktinya,” kata Ira. Ia menganggap KPK tidak pernah menemukan bukti rasuah yang menjeratnya bersama dengan dua rekan kerjanya, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Bukankah semestinya perkara ini dihentikan? Namun justru perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan saya ditetapkan sebagai salah satu tersangka,” ucapnya. Ira tak terima dirinya disiarkan ke awak media sebagai salah satu tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Alasannya, akuisisi yang dilakukan direksinya saat itu seakan-akan telah merugikan keuangan negara sebesar 70 persen dari nilai akuisisi.







