Berita

KPK Menahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

81
×

KPK Menahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

Sebarkan artikel ini
2ebe27efacc908434ccaf1b3c6fb7513.jpg
2ebe27efacc908434ccaf1b3c6fb7513.jpg

Kolaka Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penahanan yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, ini diumumkan pada Senin, 24 November 2025. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tiga tersangka baru yang ditahan KPK adalah Hendrik Permana, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan; Yasin, Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga orang kepercayaan Abdul Azis; serta Aswin Griksa Fitranto, Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Lembaga antirasuah menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus korupsi proyek RSUD Kolaka Timur ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2025. Operasi tersebut berlangsung di Jakarta, Kendari, dan Makassar, di mana tim KPK mengamankan 12 orang.

Proyek yang menjadi objek rasuah adalah peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C, dengan nilai mencapai Rp 126,3 miliar. Dana proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025.

Penyidik menduga adanya pengondisian lelang sejak Januari 2025 agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan proyek tersebut. Sebagai imbalan, pihak tertentu diduga meminta commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar.

Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan, “Dalam proses tangkap tangan, kami menurunkan tiga tim di tiga lokasi berbeda,” pada 9 Agustus 2025.

Dari hasil OTT tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka awal. Mereka adalah Abdul Azis; Andi Lukman Hakim, penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan; Ageng Dermanto, PPK proyek RSUD Kolaka Timur; Deddy Karnady, pihak PT PCP; dan Arif Rahman, pihak swasta rekanan KSO PT PCP.