Berita

KPK Menahan Bupati Ponorogo dan Tiga Tersangka Kasus Suap

70
×

KPK Menahan Bupati Ponorogo dan Tiga Tersangka Kasus Suap

Sebarkan artikel ini
765168477f41646c08d5acfab79fe706.jpg
765168477f41646c08d5acfab79fe706.jpg

Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Tiga tersangka lainnya yang turut ditahan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. “Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep di kantornya pada Ahad dini hari, 9 November 2025.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November hingga 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025. Bupati Sugiri Sancoko menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.

Dugaan korupsi yang melatarbelakangi penangkapan ini berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah, serta proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo.

Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK), terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sementara itu, Bupati Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yunus Mahatma juga diduga terlibat dalam pengurusan jabatan.

Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam OTT pada 7 November tersebut, KPK turut mengamankan 12 orang lainnya di Kabupaten Ponorogo. Namun, hanya tujuh orang, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

bf110d7fed808e3274a55a2ddda1dcab.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Football Enthusiast, Raka Kisdiyatma mengatakan bahwa keberhasilan Norwegia di Piala Dunia 2026 karena memiliki generasi emas yang dipimpin Erling Haaland. Ternyata, keberhasilan Norwegia di Piala Dunia 2026 merupakan hasil pembinaan jangka panjang, bukan hanya karena Erling Haaland dan Martin Odegaard. Kunci sukses Norwegia adalah investasi besar pada sepak bola usia muda, termasuk pembangunan lebih dari 500 lapangan sintetis…

cc374fa9e21ada41b3577c48c41b56e4.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Marc Marquez memangkas jarak dengan Jorge Martin di klasemen MotoGP setelah memenangi Sprint Race di Sachsenring, Sabtu (11/7/2026). Kini, Marquez hanya berjarak 32 poin dari Jorge Martin yang untuk sementara masih memimpin klasemen dengan raihan 197 poin. Sedangkan peringkat kedua dan ketiga masih dimiliki Marco Bezzecchi dan Fabio Di Giannantonio. TRIBUNNEWS.COM – Tak begitu banyak perubahan posisi yang terjadi dengan…