Berita

KPK Jadwalkan Periksa Ridwan Kamil di Kasus BJB

50
×

KPK Jadwalkan Periksa Ridwan Kamil di Kasus BJB

Sebarkan artikel ini
kpk-soal-pemeriksaan-rk-di-kasus-korupsi-bjb:-tinggal-tunggu-waktu
kpk soal pemeriksaan rk di kasus korupsi bjb: tinggal tunggu waktu

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan RK merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan di kediamannya. “Nanti akan disesuaikan. Kalau soal lama cepat kan pasti penyidik lah yang sudah punya timeline ya. Sepanjang bahwa segala sesuatunya terpenuhi, pasti akan dipercepat. Tinggal tunggu waktu saja,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Setyo menambahkan, saat ini KPK masih memfokuskan diri pada pemeriksaan saksi-saksi lain serta penelaahan dokumen dan data yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penggeledahan yang telah dilakukan belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Ridwan Kamil sebagai tersangka.

“Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya. Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses,” jelas Setyo. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan membuktikan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dijadwalkan setelah upaya paksa lainnya selesai dikerjakan. “Mungkin karena ini belum sampai kepada proses upaya paksa, saya kira itu bisa nanti bukan dikesampingkan, tapi nanti akan dijadwalkan pada tahap setelah yang upaya paksa sudah dikerjakan,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita 26 kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan kasus korupsi mark up pengadaan iklan di Bank BJB. Salah satu kendaraan yang disita adalah motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik telah merampungkan penggeledahan pada 15 dan 16 April 2025 di rumah dua tersangka perkara BJB yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon. “Pada tanggal 15 dan 16 April 2025, KPK melakukan tindakan penggeledahan terhadap 2 (dua) rumah milik tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon,” kata Tessa.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita empat kendaraan, yaitu satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Avanza, dan satu unit Yamaha XMAX. Tessa mengatakan kepada wartawan, Jumat (25/4/2025), “Pada penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 4 jenis kendaraan berjenis/merk 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).”

Tessa menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara BJB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.