BeritaPolitik

KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Sita Barang

106
×

KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Sita Barang

Sebarkan artikel ini
kuasa-hukum-protes-kpk-sita-dua-buku-usai-geledah-rumah-bos-pdip-jabar
kuasa hukum protes kpk sita dua buku usai geledah rumah bos pdip jabar

Indramayu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, di Kabupaten Indramayu, Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan ini terkait kasus korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Pengacara Ono, Sahali, menyesalkan penggeledahan tersebut dan menilai langkah KPK tidak sesuai aturan.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Ono di Kota Bandung, Rabu (1/4/2026).

“Penggeledahan di rumah Kang Ono di Indramayu, pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat,” ujar Sahali, Jumat (3/4/2026).

Menurut Sahali, penyidik menyita barang yang tidak terkait kasus, seperti buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDIPP 2015, dan ponsel rusak.

“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3,” tegas Sahali.

Sahali menyayangkan sikap penyidik KPK yang dianggap tidak profesional.

Ia menyebut penyidik KPK seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.

“Padahal hanya membawa dua buku agenda pribadi dan buku partai dan satu HP Samsung rusak di rumah yang ada Indramayu,” katanya.

Dalam penggeledahan di Bandung, penyidik juga menyita uang Rp 50 juta milik keluarga dan Rp 200 juta milik peserta arisan istri Ono.

“Atas perbuatan semena-mena penyidik KPK tersebut, kami akan mengajukan upaya hukum sesuai hak hukum kami, yaitu melaporkan kepada Dewas KPK,” pungkas Sahali.