BeritaHukum dan KriminalPolitik

KPK Cegah Kepala Daerah Peras THR untuk Pihak Eksternal

113
×

KPK Cegah Kepala Daerah Peras THR untuk Pihak Eksternal

Sebarkan artikel ini
kpk:-kepala-daerah-tidak-wajib-beri-thr-kepada-pihak-eksternal
kpk: kepala daerah tidak wajib beri thr kepada pihak eksternal

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah tentang larangan memberi sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk THR.

Peringatan ini muncul terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberi apapun ke pihak luar.

“Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal,” kata Asep, Sabtu (14/3/2026).

KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, terutama menjelang hari raya.

KPK mengimbau penyelenggara negara dan ASN untuk menjaga integritas jabatan.

Caranya adalah dengan tidak menerima atau meminta pemberian apapun terkait jabatan dan pelayanan publik.

“Menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” ujar Asep.

Bupati Cilacap diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan dana THR.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pribadi dan pihak eksternal.

Pihak eksternal yang dimaksud adalah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Dana yang diminta dari perangkat daerah ditargetkan mencapai Rp750 juta.

Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, dan TNI dengan total Rp55,1 triliun.

“Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” kata Asep.

KPK menilai pengumpulan dana THR oleh kepala daerah tidak berintegritas dan tidak memiliki dasar hukum.

Praktik ini berpotensi memicu penyimpangan lain, seperti meminta dana ke swasta yang dijanjikan proyek pembangunan.