Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Delapan orang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
OTT ini terkait dugaan korupsi perpajakan periode 2021-2026.
Kasus ini terendus sejak September-Desember 2025. Saat itu, PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023.
Tim pemeriksa menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. PT WP lalu mengajukan sanggahan.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara (AGS) diduga meminta pembayaran ‘all in’ Rp23 miliar.
“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.
Desember 2025, terbit Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak Rp15,7 miliar. Nilai ini turun Rp59,3 miliar atau 80% dari nilai awal.
PT WP mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui PT NBK.
PT NBK mencairkan dana komitmen fee Rp4 miliar dan menukarkannya ke dolar Singapura. Dana diserahkan tunai kepada AGS dan ASB di Jabodetabek.
Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang ke pegawai Ditjen Pajak dan pihak lain.
KPK menangkap para terduga pelaku pada 9-10 Januari 2026.
Delapan orang diamankan: DWB, HRT, AGS, ASB, ABD, PS, EY, dan ASP.
KPK mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar.
Rinciannya: uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura (setara Rp2,16 miliar), dan logam mulia 1,3 kg (senilai Rp3,42 miliar).







