Berita

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pajak, Geledah Kantor Wanatiara Persada

109
×

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pajak, Geledah Kantor Wanatiara Persada

Sebarkan artikel ini
kpk-geledah-pt-wanatiara-persada-terkait-kasus-pengurangan-pajak
kpk geledah pt wanatiara persada terkait kasus pengurangan pajak

Jakarta – KPK menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa (13/1) malam.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi di kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan dokumen kontrak.

“Selain itu, penyidik juga menyita BBE (Barang Bukti Elektronik) berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” kata Budi, Rabu (14/1).

Penyidik akan mendalami barang bukti yang diamankan.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara dan menyita BBE berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  1. Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi.
  2. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin.
  3. Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.
  4. Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin.
  5. Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya potensi kurang bayar PBB PT WP sekitar Rp75 miliar.

Diduga ada kongkalikong yang membuat kurang bayar PBB PT WP menjadi Rp23 miliar.

“All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep, Minggu (11/1).

PT WP keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan SPHP dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” kata Asep.