Bantul – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan autopsi terhadap jasad IDS (16), remaja yang tewas akibat pengeroyokan di Bantul, Yogyakarta. KPAI menyoroti tidak adanya tawaran autopsi dari penyidik kepada keluarga korban, padahal tindakan tersebut krusial untuk mengungkap penyebab kematian yang tidak wajar.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa pihaknya kini turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Hal itu dilakukan karena keluarga IDS belum mendapatkan akses bantuan hukum yang memadai dalam menghadapi kasus ini.
Selain masalah autopsi, KPAI juga menyesalkan lambannya proses penyidikan yang dilakukan Polres Bantul. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YP (21) dan BLP (18). Padahal, berdasarkan keterangan keluarga, terdapat sekitar sepuluh orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
KPAI menegaskan bahwa penegak hukum seharusnya merujuk pada Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Beleid tersebut mengamanatkan aparat untuk menangani kasus perlindungan khusus anak secara cepat, serta memberikan hak-hak lain bagi korban seperti pendampingan psikologis dan bantuan sosial.
Kasus ini bermula pada 14 April 2026, ketika IDS dijemput dua orang dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke area belakang salah satu SMA negeri di Bantul dan menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga mencapai sepuluh pelaku, yang terdiri dari orang dewasa maupun anak-anak.
IDS sempat menjalani perawatan medis selama hampir sepekan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat luka-luka yang dideritanya. Saat ini, tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Bantul dan Jatanras Polda DIY masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses penyidikan tersebut.







